Selanjutnya, kata Brigjen Awi, akan berlangsung pelimpahan tahap II ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Selanjutnya, kata Brigjen Awi, akan berlangsung pelimpahan tahap II ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.