Nasional Unggulan

Bintang Angkatan Kelas Utama dari Panglima TNI untuk Kapolri

EksNews | Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menganugerahi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tiga bintang utama yaitu Kartika Eka Paksi Utama (Angkatan Darat), Jalasena Utama (Angkatan Laut) dan Swa Bhuana Utama (Angkatan Udara). Upacara penganugerahan berlangsung di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa, 28/7/20.

Hadir dalam upacara penganugerahan itu antara lain para pejabat utama Mabes TNI. Tampak diantaranya Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, Wakasad Letjend TNI Moch Fachruddin, Kasum TNI Letjen Joni Supriyanto, Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dan pejabat lainnya.

Sedangkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam pernyataan resmi mengemukakan, pemberian bintang utama ini merupakan bentuk penghargaan atas kerja sama dan koordinasi TNI-Polri dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai lembaga yang menjaga keamanan serta ketertiban.

“Penganugerahan tiga bintang utama itu dikarenakan Kapolri Jenderal Idham Azis dianggap berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat, Laut dan Udara,” kata Irjen Argo Yuwono.

Argo menerangkan anugerah Bintang Kartika Eka Paksi Utama merupakan penghargaan yang diberikan TNI Angkatan Darat. Makna nama dari penghargaan ini adalah Kartika artinya bintang, Eka artinya satu dan Paksi artinya burung. Secara harfiah, penghargaan ini memiliki makna burung gagah perkasa tanpa tanding menjunjung tinggi cita-cita.

“TNI Angkatan Darat yang kuat senantiasa menjunjung tinggi cita-cita, yaitu keluhuran nusa dan bangsa serta keprajuritan,” tuturnya.

Sedangkan Bintang Jalasena Utama dan Bintang Swa Bhuana Paksa Utama merupakan medali penghargaan yang dianugerahkan hanya kepada individu dengan kemampuan dan pencapaian khusus dan berkat kontribusi, upaya dan dedikasi yang luar biasa serta pencapaian melampaui panggilan tugas.

Penganugerahaan untuk Kapolri ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 58/TK/Tahun 2020 sesuai dengan usulan Menteri Pertahanan dan juga sesuai ketentuan Pasal 28 ayat 12 huruf (b) UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Selamat untuk Kapolri Jenderal Idham Azis. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.