JaBoDeTaBek

Pria Teman Dea Dalam Konten Asusila Akan Diperiksa

Eksnews.id | JAKARTA: Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Gusti Ayu Dewanti alias Dea (24) pada Jumat lalu di Malang, ternyata telah membuat foto porno, video asusila dan menjualnya di OnlyFans selama 1 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan konten ini sedang kami dalami, namun dari pemeriksaan awal (Dea) sudah membuat konten sejak 1 tahun ini.

“Hasil dari konten asusila selama 1 bulan, Dea dapat menerima Rp 15 juta hingga Rp 20 juta,” ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).

Menurut Aulia, pihaknya belum menemukan adanya platform lain yang digunakan Dea untuk mendistribusikan konten pornografi yang dibuat. Sebab, Dea mengaku hanya menyebarkan ke situs OnlyFans.

“Dari tersangka belum ada kita temukan, yang pasti dia mendistribusikan di OnlyFans. Jadi dia buat dulu (konten pornografi) terus disimpan baru didisitribusikan,” terangnya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga akan memeriksa lawan main Dea OnlyFans dalam video porno tersebut.

Dea ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 dan atau pasal 8 jo pasal 34 dan atau pasal 9 jo pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 UU No 44 tahun  2008 tentang Pornografi.

Sebagai informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dea, konten kreator platform OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan penetapan status Dea sebagai tersangka. Penetapan status dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.

“Ya baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans. Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, Dea disebut pernah membuat konten porno atau video syur bersama pacarnya. Selain itu, video atau konten porno itu sengaja dibuat dan disebar melalui situs OnlyFans untuk mendapatkan uang.(abus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.