Hukum

Pengurus Pusat KBPP Polri Non-aktifkan Pengurus Berinisial HS

Eksnews – Pengurus Pusat Keluarga Besar Putra-Putri POLRI (KBPP POLRI) telah menonaktifkan salah satu pengurus PP KBPP POLRI berinisial HS sebagai pengurus pusat KBPP masa bhakti 2021-2026.

Surat penonaktifan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum KBPP POLRI, Dr. Evita Nursanty, SH, MSc dan Wasekjen PP KBPP POLRI Ir. Anthony Laturiuw. Kabar penonaktifan salah satu pengurus KBPP ini disampaikan salah satu sumber, pada Minggu (28/8/2022).

Skep Nomor 031/PP- KBPP POLRI/VIII/2022 tertanggal 27 Agustus 2022 menjelaskan bahwa penonaktifan Ketua Bidang DIKLAT dan SDM PP KBPP POLRI itu karena diduga melakukan perbuatan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang sebagai ketua bidang PP KBPP POLRI.

Oleh karena itu Komisi Etik KBPP melakukan sidang yang hasilnya merekomendasikan kepada Pengurus Pusat KBPP Polri untuk mengambil keputusan penonaktifan yang bersangkutan.

Dalam salinan Surat Keputusan KBPP bernomor 31 menyebutkan bahwa kepada yang bersangkutan diberikan empat poin sebagai berikut :

Pertama, Melarang kepada yang bersangkutan melakukan aktivitas menjalankan fungsi, wewenang dan tanggung jawab sebagai ketua bidang PP KBPP POLRI sampai dengan selesainya proses di komisi etik.

Kedua, Menghadiri undangan yang disampaikan oleh komisi etik PP KBPP POLRI untuk menggunakan hak jawab.

Ketiga, Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan.

Empat, SKEP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.