Hukum dan Kriminal

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita, ” Open BO “

EKSNEWS.ID | Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dan Kasubdit Jatanras Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menggelar Rilis Kasus penemuan Mayat wanita di Pulau Pari. Kamis. (25/4/2024).

Ditreskrimum Polda menjelaskan kronologis kasus pembunuhan yang terjadi di Bekasi

Awal mula nya,” Pelaku melakukan pencarian teman kencan atau cewek open BO melalui aplikasi WeChat pada tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 23.30 WIB

Pelaku memesan teman kencan di tempat kos-kosannya dengan tarif sebesar 300.000 rupiah. Setelah berkencan, korban meminta tambahan uang 100.000 rupiah kepada pelaku, namun pelaku menolak dan memicu pertengkaran, korban mengancam akan melaporkan ke abang – abang nya dan pelaku kesal.

Akibatnya pelaku kilap dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu.” pungkasnya

Kejadian pembunuhan itu terjadi pada tanggal 10 April 2024 sekitar pukul 04.30 di kos-kosan milik pelaku di Jalan Raya Perjuangan Gang Kaum No.35, Teluk Pucung, Bekasi Utara.

Kemudian mayat korban ditemukan pada tanggal 13 April 2024 di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu.” ujar Kombes Wira

Lanjut Wira,” Setelah membunuh korban, pelaku membungkus jenazah korban dalam sebuah kardus AC dan meminta bantuan saksi untuk menurunkannya dari kos-kosannya.

“Pelaku kemudian membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor ke Jembatan Besi di Teluk Pucung, Bekasi, dan menjatuhkannya ke Sungai Jembatan Besi. Jenazah korban akhirnya ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari.” terangnya.

Wira mengatakan, usai membunuh korban, pelaku membawa kabur HP milik lorban dan bersembunyi dikampung halamannya di Sumatra Barat.

Akhirnya,” pelaku berhasil ditangkap di kampung halaman nya sendiri di Guguak Sumatera Barat pada tanggal 18 April 2024

Pelaku dikenakan Pasal 339 atau 338 atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

( Abus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.