JaBoDeTaBek

BPJS Kesehatan Sosialisasi Program JKN Kepada Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat

EKSNEWS.ID | JAKARTA TIMUR – BPJS Kesehatan terus bersinergi dan berkolaborasi dalam melakukan sosialisasi Program JKN kepada masyarakat luas untuk meningkatkan pemahaman terkait Program JKN yang tujuannya untuk memperlancar peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan. Salah satu sinergi tersebut dilakukan bersama dengan anggota Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), salah satu peran PPAD sebagai wadah untuk membangun dan memelihara hubungan baik di antara para purnawirawan TNI AD menjadikan PPAD perantara informasi yang baik perihal Program JKN. Hal ini disampaikan oleh Deputi Direksi Bidang Aktuaria, Benjamin Saut saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi yang bertempat di Aula Soeryadi Gedung Kantor Pusat PPAD, Matraman pada Selasa (21/10).

Benjamin mengatakan bahwa sesuai dengan nilai-nilai yang digali oleh founding father kita, di dalam Pancasila ada semangat gotong royong dan kegotongroyongan itu diimplementasikan pada pelaksanaan Program JKN, hal tersebut terbukti saat ini sebanyak 285 juta penduduk Indonesia telah menjadi peserta JKN dan setiap harinya ada sekitar 1,8 juta peserta JKN yang sakit dan iuran kita yang saat ini sehat sebenarnya sedang membantu peserta JKN lain yang sedang sakit. Sesuatu hal yang tidak pasti ketika kita jatuh sakit, namun menjadi sebuah kepastian apabila kita memiliki jaminan kesehatan yang menjamin pelayanan kesehatan kita, baik itu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dokter praktek perorangan maupun di rumah sakit. Untuk kebutuhan layanan informasi BPJS Kesehatan telah banyak menghadirkan banyak kanal yang dapat dimanfaatkan, diantaranya yaitu Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).

”Banyak sekali fitur-fitur yang bermanfaat bagi peserta JKN di dalam Aplikasi Mobile JKN, seperti antrean online yang memungkinkan peserta JKN dapat mengambil nomor antrean secara virtual, tanpa harus datang secara fisik ke fasilitas kesehatan.

Fitur lainnya ialah pengaduan layanan JKN, fitur ini digunakan untuk melaporkan keluhan atau meminta informasi terkait layanan JKN dan BPJS Kesehatan memiliki service level agreement untuk menjawab keluhan atau laporan itu yaitu tidak lebih dari tiga hari, hal tersebut sesuai dengan motto BPJS Kesehatan yaitu mudah, cepat dan setara, mudah dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan, cepat dalam waktu tunggu peserta dan setara memberikan pelayanan yang sama kualitasnya untuk semua peserta, terlepas dari status sosial mereka. Hal ini merupakan bagian dari transformasi mutu layanan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat,” pungkas Benjamin.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Mayjen TNI (Purn) Komaruddin Simanjuntak mengatakan sebelum adanya BPJS Kesehatan ada dua jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, yaitu Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi karyawan swasta dan Asuransi Kesehatan (Askes) bagi PNS, TNI dan POLRI dan kini semua menjadi satu menjadi BPJS Kesehatan sejak tahun 2014. Hal ini menjadi progres dari hasil evaluasi pemerintah selama bertahun-tahun terhadap jaminan kesehatan dimana sesuai dengan amanat UUD 1945 di Pasal 28 H ayat (1) yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan Pasal 34 ayat (3) yang mewajibkan negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial yang layak. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan warganya dapat mengakses pelayanan kesehatan demi mencapai kehidupan yang sejahtera dan bermartabat.

“Pada hari ini kehadiran BPJS Kesehatan saat bermanfaat sekali bagi anggota purnawirawan yang rutin menggunakan BPJS Kesehatan ketika berobat, saya mempersilahkan bagi anggota yang ingin bertanya atau apabila ada kendala pada saat mengakses layanan juga bisa disampaikan, sehingga selesai kegiatan ini semua persoalan terkait JKN sudah beres.

Setelah mendapatkan informasi dari sini, saya harap para anggota purnawirawan dapat menyampaikan kembali informasi setidaknya dilingkungan keluarganya seperti suami atau istrinya, anaknya, saudaranya bahkan tetangganya, sehingga sosialisasi ini menjadi memiliki nilai,” ujar Komaruddin. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *