EKSNEWS.ID | Setelah gugatan praperadilan terhadap Nadiem Makarim atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditolak pada hari ini, 13 Oktober 2025, sejumlah fakta baru mulai terungkap. Salah satunya adalah dugaan usaha “merampok” salah satu kampus swasta terbesar di Indonesia, yaitu Universitas Trisakti.
Berdasarkan dokumen dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pada 24 Agustus 2022, Nadiem Makarim mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 330/2022. Dalam keputusan ini, Nadiem mengangkat orang-orang dekatnya sebagai Pembina Yayasan Trisakti, yang mengelola enam satuan pendidikan, termasuk Universitas Trisakti.
Kepmen No. 330/2022 ini dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku mengenai pengelolaan universitas swasta maupun badan hukum yayasan. Terbukti dari dimenangkannya gugatan yang diajukan oleh Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, selaku Ketua Pembina Yayasan Trisakti sesuai Akta No. 22 Tahun 2005 dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT jo. 250/B/2023/PTUN.JKT jo. 292K/TUN/2024).
Dalam proses gugatan, terungkap beberapa fakta yaitu adanya dugaan kolusi dan praktik melanggar aturan yang dilakukan oleh Nadiem Makarim beserta rekan-rekannya. Dijelaskan bahwa sejak Nadiem mengeluarkan Kepmen No. 330/2022, Lukman yang ketika itu menjabat sebagai salah satu Direktur di Kemendikbudristek diangkat oleh Nadiem Makarim sebagai Ketua Pembina Yayasan Trisakti dan mengubah Akta No. 22 Tahun 2005 menjadi Akta No. 03 Tahun 2023.
Setelah Akta No. 03 Tahun 2023 dicatatkan di Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI oleh Sdr. Cahyo Rahadian Muhzar (Dirjen AHU ketika itu), Ainun Naim ditunjuk oleh Lukman sebagai Ketua Pengurus Yayasan Trisakti. Ia bertanggung jawab mengelola seluruh satuan pendidikan Trisakti, termasuk Universitas Trisakti. Fakta yang mengejutkan, seluruh dana mahasiswa diduga disetor ke rekening Yayasan Trisakti versi Nadiem Makarim. Bahkan, Ainun Naim diduga melakukan penggajian dirinya sendiri dari dana tersebut, dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.
Berdasarkan putusan pengadilan yang diajukan Anak Agung, Kepmen No. 330/2022 dinyatakan tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum. Pengadilan bahkan mengeluarkan surat keputusan inkracht dan penetapan eksekusi yang menyatakan bahwa Kepmen No. 330/2022 tidak lagi menimbulkan hak atau dampak hukum apa pun bagi siapa pun. Akan tetapi, kenyataannya hingga saat ini, Sdr. Ainun Naim masih menguasai dan mengelola kampus Trisakti dan masih menikmati dana-dana mahasiswa tersebut.
Selain itu, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook, Ainun Naim telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Agustus 2025. Ia diduga mengetahui dan membantu dalam proses pengadaan tersebut, akan tetapi Ainun Naim tetap mangkir dari panggilan tersebut.
Bahkan akibat dari Kepmen No. 330/2022 tersebut, telah memunculkan juga Akta No. 33 Tahun 2023 yang dibuat oleh Sdr. Anton dan kawan-kawan yang ternyata tidak berlandaskan pada kehadiran para Pembina Yayasan Trisakti atau dianggap akta bodong. Tentunya, carut marut Trisakti saat ini menjadi rangkaian pertanggung jawaban Nadiem Makarim dalam dunia pendidikan.
Nadiem Makarim dan rekan-rekannya, termasuk Ainun Naim, diduga tidak hanya berbuat tindakan pidana dan perdata, tetapi juga mencoreng dunia pendidikan Indonesia melalui praktik korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah menggunakan jabatan mereka. ( red)