Daerah

Ada yang Protes Bupati PALI Kampanyekan Istrinya

EksNews | Sejumlah anggota masyarakat yang menamakan diri Aliansi Muda Sriwijaya melaporkan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel, Heri Amalindo ke Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta. Menurut Freddy Sudirman, Ketua Umum Aliansi Muda Sriwijaya, pihaknya banyak menerima informasi jika Heri Amalindo menyalahgunakan jabatannya sebagai Bupati dengan mengintervensi para Kepala Desa dalam wilayahnya untuk memuluskan pencalonan Sri Kustina sebagai anggota DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

“Informasi yang sampai ke kami sangat banyak, bahkan beliau (Heri Amalindo, red) juga telah mengucurkan sejumlah dana kepada para Kepala Desa tersebut,” ujar Freddy Sudirman kepada sejumlah wartawan. Menurut Freddy, pihaknya merasa bertanggungjawab agar Pemilihan Umum mendatang berlangsung jujur, adil dan tanpa adanya intimidasi serta intervensi.

Sekadar informasi, Sri Kustina adalah istri Bupati PALI Heri Amalindo. Ia terdaftar sebagai caleg nomor urut enam dari Partai Nasdem di daerah Pemilihan Sumsel 2 yang meliputi Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kota Pagar Alam dan Kota Prabumulih.

Nasdem di Dapil 2 Sumsel memasang Irma Suryani Chaniago di nomor urut 1. Namun, beberapa figur terkait dengan sejumlah elite Sumsel antara lain nomor urut 2 Zaitun Mawardi Yahya, puteri Wagub Sumsel dan noor urut 5 Percha Leanpuri, putri Gubernur Sumsel Herman Deru. Selain itu ada juga mantan Bupati Empat Lawang, Sumsel, Syahril Hanafiah. Persaingan internal Nasdem di Dapil 2 tampaknya cukup ketat juga.

Sedangkan Freddy mengungkapkan, selain ke Komisi Aparatur Sipil Negara, ia juga mengadukan soal ini ke Bawaslu dan KPU. “Bersama tim advokasi kami juga mempelajari peraturan yang ada beserta bukti dan saksi, kalau memang ada celah untuk dicoret caleg atas nama Sri Kustina tersebut maka kami minta Bawaslu untuk dicoret,” tambahnya.

Intervensi dari Bupati ini seharusnya tidak terjadi, karena sudah jelas mencederai demokrasi dan melanggar asas Pemilu itu sendiri. Maka itu menurut Freddy, pihak tak akan segan mengerahkan massa dalam jumlah yang banyak jika laporannya ini tidak direspon.

“KASN dan Bawaslu harus melakukan tindakan nyata, karena bila intervensi dan intimidasi ini terus berlanjut maka rusaklah proses demokrasi kita. Begitupun nantinya pada saat rekapitulasi dan penghitungan suara, semua harus jujur dan netral,” ujarnya.

Dalam surat laporannya bernomor 009-LP/B/AMS/II/2019 tertanggal 1 Februari 2019, Aliansi Muda Sriwijaya juga berharap seluruh masyarakat dapat mengawasi Pemilihan Umum 17 April 2019 mendatang sehingga dapat dipastikan terlaksana baik dan berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.