JaBoDeTaBek

Yang Mau Permen Valentine Isi Happy 5 Boleh Kecewa | Polda Sita 38 Ribu Lebih

EksNews | Direkorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran psikotropika happy five dengan modus baru. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengemukakan, dari pendalaman terhadap tersangka pengedar, terungkap pil itu menurut rencana untuk diedarkan menjelang hari kasih sayang, Valentine Day, yang jatuh pada 14 Februari setiap tahun.

“Sekarang proses delivery (pengirimannya) sudah menggunakan modus baru, yaitu dalam media yang bentuk seperti permen,” ungkap Yusri didampingi oleh Kepala Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Komisaris Polisi Dr Budi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 6/2/20. Menurut dia, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman psikotropika dari Taiwan.

Penyelidikan petugas Ditserse Narkoba selama sepekan akhirnya berbuah penangkapan terhadap seorang tersangka di Jalan Tembaga Dalam, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. “Pada saat penangkapan tak terdapat barang bukti pada tersangka E ini. Namun, petugas terus mengikuti pergerakannya,” kata Yusri.

Nah, rupanya barang bukti itu tersimpan rapi di rumahnya sehingga petugas berhasil menyita seluruhnya. “Total yang disita mencapai 38.400 butir pil happy five dalam aneka kemasan,” ungkap Yusri.

Yusri mejelaskan, petugas masih mendalami tersangka dan memindai kemungkinan pasokan baru yang sejenis. “Sementara ini dapat saya sampaikan bahwa pengendalinya adalah napi di salah satu Lapas yang masih dalam penyelidikan,” tandasnya tanpa merinci lebih jauh.

Sedangkan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Kompol Budi menambahkan, informasi mengenai happy five ini diperoleh pada akhir Januari 2020. “Info menyebutkan gerbang masuknya di (Bandara) Halim (Perdanakusuma) dan jumlahnya ribuan. Asal Taiwan,” sambungnya.

Sambil menunjukkan kemasan yang berlogo gambar hati dan warna pink lambang kasih sayang, Budi menjelaskan, efek Happy Five ini memicu kegembiraan bagi pemakainya. “Namun, dampak negatifnya adalah menurunkan daya ingat dan menyebabkan ketergantungan sehingga dapat merusak masa depan penggunanya terutama kalangan anak muda,” tukasnya.

Dengan barang bukti puluhan ribu pil, menurut perhitungan Budi, jika ditransaksikan nilainya akan mencapai sekitar Rp19,5 miliar. Namun, sebelum beredar, Ditserse narkoba sudah menyitanya. Para pengguna silakan kecewa.

Sedangkan tersangka E yang menjadi tersangka pengedar barang berkandungan nimetazepam itu dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. ~Abus Tarbian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.