EksNews | Berkerumun untuk berjudi di masa normal saja sudah terlarang. Apalagi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat wabah penyakit virus corona (Covid-19) seperti sekarang. Tapi, itulah yang terjadi dengan 25 warga yang ditangkap polisi di Kompleks Bumi Fajar Indah, Kranji, Kota Bekasi Jawa Barat.
Mereka akhirnya digelandang ke Markas Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, lantaran begitu banyak warga yang terlibat, petugas yang menggerebek judi sabung ayam itu pun merupakan aparat gabungan.
“Ada tiga penyelenggara, 13 petaruh yang berjudi. Yang sembilan penonton,” kata Kombes Yusri di Mapolda Metro, Rabu, 22/4/20.
Dari segi usia, mereka seharusnya paham soal larangan berkumpul lebih dari lima orang di masa PSBB. Usia mereka yang terlibat dalam judi sabung ayam ini berkisar antara 30-63 tahun.
Untuk menjerat mereka yang terlibat, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya memilahnya menjadi tiga kelompok. “Yang menjadi penyelenggara, W, 34, F, 38, dan A, 40, serta 13 orang yang berjudi dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman pidana 4-10 tahun,” kata Yusri.
Menurut Yusri, A adalah pemilik lahan tempat perawatan dan pelatihan ayam sabung yang mempekerjakan W. Namun W berinisiatif menyeleggarakan perjudian dengan mengundang para petaruh untuk datang berjudi dan menonton. Penyelenggara mengutip 10 persen dari total jumlah uang taruhan.
Sedangkan yang menjadi penonton dipersangkakan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman pidananya penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 100 Juta.
Dari lokasi judi sabung ayam itu polisi juga menyita uang taruhan senilai Rp4 juta, dan 10 ekor ayam jantan untuk menyabung. Turut disita matras arena sabung, serta jam dinding untuk mengatur waktu sabung ayam. ~Abus