JaBoDeTaBek

Polres Jakbar Amankan 9 Tersangka dalam Kasus Penyerangan Hotel Mercure

EksNews | Hasil pengembangan penyelidikan kasus penusukan Babinsa Kodim Jakarta Barat Serda RH Saputra hingga tewas di Hotel Mercure, sembilan warga sipil yang terlibat dalam penyerangan kini berada dalam tahanan. Polres Jakarta Barat mengamankan sembilan warga sipil tersebut, beriringan dengan Polisi Militer yang mengamankan tiga orang oknum anggota TNI.

“Sudah kita amankan sembilan orang di peristiwa tersebut. Tota pelaku 12 orang. Yang kami amankan sembilan orang, dan tiga lagi diamankan oleh polisi militer (PM),” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru dalam konferensi pers virtual yang berlangsung Jumat, 3/7/20.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan motif sembilan orang yang ikut melakukan perusakan dan penusukan terhadap anggota TNI di Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat. Menurut dia, sembilan pelaku itu mengaku hanya mengikuti ajakan salah satu anggota TNI AL yang juga pelaku penusukan, Letda RW saat hendak menyerang dan mengacak-acak Hotel Mercure.

Menurut dia, RW dendam karena sekuriti hotel menghalanginya saat ingin bertemu pacarnya yang baru dikenalnya di media sosial. Alasan sekuriti menghalangi sebenarnya lantaran hotel itu dijadikan tempat karantina Covid-19.

“Motif peristiwa tersebut adalah ajakan dari RW yang dendam terhadap sekuriti hotel. Karena hotel itu menjadi tempat karantina ABK Covid-19 maka ada pengamanan oleh aparat,” kata Teuku.

RW bersama sembilan pelaku ini menyerbu hotel tersebut. Sedangkan Serda S yang tengah bertugas di lokasi menghalangi tindakan mereka hingga akhirnya ditusuk oleh Letda RW. “Saat berselisih dengan satu orang sekuriti, tersangka mengajak rekan-rekannya untuk melakukan pengrusakan hingga berbuntut penusukan terhadap korban Babinsa,” tambahnya.

Letda RW telah terlebih dahulu ditangkap dan ditahan di Pus POM TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

Sembilan tersangka yang diamankan adalah warga sipil yang berinisial AI, S, R, HN, DA, AS, RW, RA dan RA. Kapolres Audie mengungkapkan, para pelaku mengaku mengkonsumsi minuman keras lebih dulu sebelum melakukan aksinya.

“Mereka (pelaku) menyebut diri sebagai kelompok J&T. Datang ke hotel bersama-sama dalam mobil pick up,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 juncto 55 dan 56 serta pasal 358 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengungkapkan setidaknya ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus penusukan yang menewaskan Babinsa TNI AD Kodim Jakarta Barat Serda RH Saputra. Dua antaranya merupakan oknum TNI AD.

“Inisialnya Sertu H dan Koptu S. Ini sudah kita periksa dan barang bukti telah kita kumpulkan dan keterangan para saksi telah kita lakukan dan kaitkan, sehingga penyidik lain yakin jika kedua oknum ini sebagai tersangka,” kata Eddy di Mako Puspomal, Jalan Boulevard Bukit Gading Raya, Jakarta Utara, Kamis, 2/7/20. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.