EksNews | Tiga bulan menjalankan prostitusi online anak bawah umur, polisi menggerebek hotel Alona di Jalan Lestari 29 Kompleks Deplu, Kreo Selatan, Larangan, Kota Tangerang, Banten pada Selasa tengah malam, 16/3/21 lalu. Nama hotel ternyata terkait dengan pesohor Cynthiara Alona yang ikut menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Manajemen hotel, baik itu pemilik dan juga pengelolanya, dia menyediakan tempat. Bahkan mengetahui bahwa memang anak-anak yang ke sana tidak perlu pakai KTP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda, Jumat, 19/3/21.
Dalam peggerebekan, polisi mengamankan 43 orang yang terlibat dalam praktik prostitusi online. Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan, salah satu yang ditangkap adalah Cynthiara Alona, 35, model dan artis ibu kota. “Dia di sini (terkait hotel),” sambung Kombes Yusri.
Menurut pengakuan kepada petugas, Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi untuk bertahan di tengah pandemi. “Harapannya satu, bagaimana jumlah tamu yang menginap itu bisa dipertahankan bagi dia,” kata Yusri.
Industri jasa perhotelan memang sedang terdampak parah oleh pandemi Covid-19 sehingga tingkat hunian turun. “Memang motivasinya dari pemilik hotelnya saudari CA public figure, motivasinya masalah ekonomi. Dia lihat situasi Covid-19 hotel kosong, sehingga dia mengambil jalan mudah, tapi salah dengan menyediakan prostitusi online di tempatnya,” kata mantan Kabid Humas Polda Jabar itu
Cynthiara Alona bekerja sama dengan tersangka DA dan AA. DA adalah muncikari, sedangkan AA adalah pengelola hotel. Mereka menawarkan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang. Yang kena gerebek sebagian besar masih berusia belasan tahun, beberapa saja yang menginjak usia 20-an dan yang tertua 26 tahun.
Bersama dengan tersangka lainnya, Cynthiara Alona kena jerat pasal berlapis. Antara lain Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp120-600 juta.
Juga pidana transaksi online dengan jerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya penjara enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sedangkan pidana lainnya adalah Pasal 296 dan 506 KUHP terkait fasilitasi prostitusi dan muncikari (germo). Ancaman pidananya satu tahun pernjara. ~Abus