JaBoDeTaBek Unggulan

Polres Metro Jakbar Tangkap Penyuntik Filler dan Pemasoknya

EksNews | Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus praktik filler payudara ilegal dan menangkap tersangka SR, di wilayah Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Ternyata, STR tidak memiliki tempat praktik, hanya mengandalkan modus home service.

“Jadi STR tidak punya tempat praktik hanya home service bisa dipanggil. Disepakati dipanggil di hotel wilayah Tamansari, dilakukan filler payudara kepada dua korban,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo, Selasa, 6/4/21.

Lebih dari itu, STR juga tanpa latar belakang pendidikan medis. Ketika diperiksa polisi, ia mengaku hanya lulusan sarjana pertanian. “Tersangka ini tidak memiliki latar belakang kesehatan namun merupakan sarjana pertanian. Tersangka hanya belajar sekilas soal suntik filler,” sambung Kombes Ady.

Selain menangkap STR, polisi juga menemukan 15 liter cairan yang diduga digunakan sebagai filler. Cairan yang tidak jelas kandungannya itu kemudian disita sebagai barang bukti.

STR mengaku membeli cairan itu secara online dari seseorang inisial ML. Polisi juga telah menangkap ML beserta barang bukti ratusan cairan filler.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, dari hasil penyelidikan, STR mengaku sudah menyuntikan filler abal-abal itu kepada 15 pasiennya, namun baru dua pasien yang melaporkan ke polisi atas insiden praktek filler abal-abal tersebut. Kedua korban adalah T dan D mengalami demam, kemudian bekas suntikan filler di payudaranya mengeluarkan nanah. “Setelah itu korban menjalani pengobatan karena terjadi luka serius. Inilah yang membuat korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat,” ungkap AKBP Arsya

Akibat perbuatannya para tersangka dikenai pasal berlapis yakni Pasal 77 Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran. Selain itu kedua tersangka juga dikenakan Pasal 197 dan 198 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kemudian kedua tersangka juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.