JaBoDeTaBek

Hotman Paris Memilih Pindah Ke Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN)

Eksnews.id | JAKARTA: Pengacara Hotman Paris memutuskan untuk keluar dari Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).

Kini, Hotman bergabung dalam Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Hotman pun mengucapkan salam perpisahan ke Otto Hasibuan.

“Saya mengucapkan goodbye kepada Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi,” ucap Hotman di kantor Dewan Pengacara Nasional, District 8, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Hotman mengatakan, ia memilih untuk pindah ke Dewan Pengacara Nasional Indonesia karena sering diminta menjadi pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

“Saya melihat DPN Indonesia sudah lengkap perizinannya dan juga masih idealis. Ada puluhan kali PKPA dan belum tercemar. Makanya saya yakin prospeknya masih bagus. Mudah-mudahan belum tercemar,“ kata Hotman.

Diketahui, Hotman sudah resmi dinyatakan bergabung ke DPN Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Presiden DPN Faizal Hafied.

“Maka hari ini secara resmi kami konfirmasikan bahwa tokoh advokat top nasional telah bergabung dalam Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia,” kata Faizal.

Kemudian, Hotman Paris menjelaskan alasannya keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Alasan pertama Hotman memilih keluar dari Peradi adalah tidak setuju Otto Hasibuan menjabat sebagai ketua untuk ketiga kalinya. Menurut Hotman, seharusnya dalam Musyawarah Nasional (Munas), seseorang hanya dibolehkan menjabat sebagai ketua Peradi sebanyak dua kali.

“Namun ternyata dia menghalalkan segala cara (untuk menjadi Ketua Peradi). Dia bisa mengubah anggaran dasar, bukan dengan Munas, tapi dengan rapat pleno dan dalam anggaran dasar yang baru itu boleh menjabat dua kali namun tidak berturut-turut,” ujar Hotman.

“Dia sudah dua kali sebagai ketua umum dan dengan anggaran dasar yang baru, dia bikin dulu orangnya dia yaitu Fauzi, sebagai Ketum. Sesudah Faiz berakhir dia masuk lagi, itu dimungkinkan karena dia sudah merubah anggaran dasar. Padahal harusnya dengan Munas,” lanjut Hotman.

Hotman mengatakan, hal yang dilakukan Otto itu melawan hukum. Mengingat Otto telah mengubah anggaran dasar hanya melalui rapat pleno. Setelah ditelusuri, kata Hotman, kasus tersebut sudah berjalan dan Otto Hasibuan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Lubuk Pakam.

“Putusan PN Lubuk Pakam dikuatkan lagi dengan Pengadilan Tinggi Medan, yang sangat mengejutkan bisa pas waktunya 18 April 2022 Mahkamah Agung dengan putusan nomor 977 PDP 2022 menguatkan putusan PN Lubuk Pakam menolak kasasi dari Peradi Otto,” kata Hotman.

Dengan demikian, kata Hotman, anggaran dasar dari Peradi itu tidak sah. Sehingga menurut Horman, seluruh kepengurusan Peradi saat ini tidak sah sejak diputus oleh Mahkamah Agung.

Alasan kedua Hotman keluar dari Peradi adalah karena bisnis. Kata Hotman, ia sering diundang menjadi pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi.

Namun, kadang kala Otto meminta agar Hotman tidak perlu pengajar PKPA. Sehingga menantunya Otto-lah yang kini jadi pengajar PKPA.

“Ya tentu itu akan menghasilkan duit yang sangat besar. Saya tidak setuju sikap seperti itu. Saya tidak pernah tertarik jadi pengurus di organisasi advokat, tapi kalau mengabdi saya selalu siap,” ucap Hotman.

Alasan ketiga Hotman keluar karena ia merasa bahwa kepengurusan Otto Hasibuan dalam Peradi itu tidak sah. Pasalnya, kata Hotman, Otto tidak punya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Yang keempat, Hotman memilih keluar karena kesal dengan Otto Hasibuan yang menyebut dirinya melanggar kode etik karena pamer kekayaan. Padahal kata Hotman, Otto Hasibuan pun sering pamer kekayaan di media sosialnya.

“Bahkan dalam pelantikan Dewan Kehormatan Peradi, dia mengatakan agar Dewan Kehormatan Peradi memeriksa pengacara yang pamer harta. Artinya apa? Dewan Kehormatan Peradi ada apa kaitannya dengan kode etik. Seolah-olah saya melanggar kode etik,” tutup Hotman. ( abus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.