JaBoDeTaBek

Warga Negara Asing di Tangkap Kasus Skimming

EksNews.id | Jakarta – Polda metro Jaya mengungkap dan penangkap terhadap tersangka pencurian dengan pemberatan dan atau tindak pidana mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin dan atau tindak pidana pencucian uang Skimming.

Waktu dan tempat kejadian perkara ini pada bulan april dan bulan Mei Tahun 2022 di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan kemudian yang menjadi korban dalam tidak pidana ini adalah bank swasta Indonesia dan bank negeri Indonesia.

Tersangka ada satu orang yang insial RM dia warga negara Latvia umur 46 tahun..

Kemudian dari tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan ini berhasil diamankan beberapa unit handphone kemudian beberapa kartu ATM dan juga buku tabungan. Ujar Kabid Humas Polda metro jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Jumat ( 20/5/2022)

Ada beberapa bank yang menjadi korban di sini adalah bank swasta dan juga bank nasional kemudian juga kita amankan di sini beberapa pakaian yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.

Karena tentunya ini didapat dari gambar yang ditemukan penyidik dari rekaman CCTV yang pada saat melakukan kejadian tindak pidana kemudian juga ada satu jenis sepeda motor.

Tersangka melakukan skimming dengan cara menggunakan kartu yang tersangka dapatkan yang ditunjukkan sebagai sarana untuk menampung data elektronik nasabah dengan cara menggeserkan melalui mesin encoder yang terhubung ke laptop yang sudah terinstall.

Aplikasi foto setelah data informasi nasabah tersebut akan diakses menggunakan kartu finance yang telah terisi melalui ATM bank tersebut ke rekening bank yang perintahkan pimpinan melalui telegram.

Terutama di daerah Jakarta Selatan dengan adanya laporan tersebut kemudian tim dari mukul dan berjaya melalui penyelidikan ya di TKP kemudian observasi serta mengambil CCTV di beberapa TKP kemudian mengarah ya kasus ini kepada pelaku tersangka yang tadi warga negara lain yang kita tampilkan kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 tahun 2020 berada di salah satu bank unit Ciganjur yang tepatnya di jalan yang Kahfi nomor 10 Ciganjur kecamatan Jagakarsa kemudian tepatnya di Beji setelah beberapa saat kemudian tim menunggu beberapa saat

Tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di salah satu bank unit Beji jalan Asnawi setelah itu tim menuju ke salah satu bank unit Beji dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang kewarganegaraan asing kemudian dari tangan pelaku ini diamankan saat ini handphone kemudian beberapa kartu ATM ya serta sepeda motor Yamaha Lexi warna merah.

Tersangka dalam kasus ini kita kenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 46 undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 3.. 4 dan 5 undang-undang republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau dppu dimana dalam pasal 363 KUHP ini ancaman tidak hanya 7 tahun.

Pasal 30 untuk pasal 46 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang, ( ITE ) pidana 6 tahun denda 600 juta.

Kemudian pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang (TPPU ) ini ancaman pidana 20 tahun.

WNA Latvia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP pasal 30 Jo pasal 46 UU RI no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah.(abus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.