EKSNEWS.ID | MENURUT Siaran Pers Ketua DPD RI 23/6/2022, pakar hukum Prof Dr Kaelan, MS di Jogyakarta mengatakan UUD 45 bukan diamandemen, tapi diganti.
Argumentasi Prof Kaelani didasarkan pada pendekatan hukum konstitusi. Pendekatan ini selama hampir 20 tahun tidak dihirau para defender perubahan UUD 45.
Hukum konstitusi menekankan pada prosedur perubahan. Defender abaikan prosedur sehingga hasil yang mereka bela itu ditolak penempatannya dalam Lembaran Negara karena format tak dikenal.
Prosedur perubahan verfassung anderung, menurut Prof Kaelani, perubahan yang diatur dalam UUD sendiri. Menurut saya UUD 45 tidak mengatur verfassung anderung. Verfassung wandelung, menurut Prof Kaelan, prosedur perubahan di luar yang diatur UUD.
Dalam teknik perubahan yang dikenal amandemen, tambahan. Kata Prof Kaelan terdapat sekitar 90% pasal-pasal UUD 45 yang diubah/diganti. Ini, kata Kaelan, bukan amandemen tapi renew, mengganti. Apalagi content pasal-pasal tersebut tidak konsisten dan koheren dengan Pancasila, kata Kaelan.
Dengan janji mempertahankan Pembukaan UUD yang mengandung kelima sila Pancasila, kaum reformasi seolah hanya mengubah substansi yang tidak prinsip, sejatinya tidak demikian. Reformasi dengan sistemnya sendiri membuat UUD baru.
Mengingat kehancuran demi kehancuran yang timbul akibat pemberlakuan (secara politieke macht) UUD Reformasi, misalnya saja tersebarnya kuman oligarkhi yang pandemic dengan pelbagai varian.
Saatnya untuk memberlakukan UUD 45 asli. Perubahan dengan addendum. Sepatutnya berpikir ulang, pemberlakuan peraturan perundangan, apalagi UUD, dengan politieke macht bukankah itu smokkelijke recht (penyelundupan hukum). Abus/red)