Hukum

Perempuan Usia 35 Tahun Meninggal Dunia Akibat Di Rampok Di Koskosan

EKSNEWS.ID | Tangsel – Tim gabungan satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Polsek Serpong bersama Subdit Umum/Jatanras dan Subdit Tahbang /Resmob Ditreskrimum PMJ Ungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Rabu ( 29/6/2022 ).

Kejadian perkara pada hari Sabtu 25 Juni 2022 pukul 02.00 wib di kontrakan nomor 12 Jl. Bhayangkara RT 01/01 Fondok Jagung Timur kec. Serpong Utara kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangsel , Kabid Humas PMJ dan Kasat Reskrim Polres Tangsel dan Kapolsek Serpong Polres Tangerang Selatan terkait kasus yang berhasil diungkap adalah kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian daripada korban atau meninggal dunia. Kata Pak Kabid Humas Pak Kombes Pol Zulpan.

Pak Kabid,” Kejadian bertempat di kontrakan nomor 12 jalan Bhayangkara kelurahan pondok Jagung Timur Kec. Serpong Utara Tangerang Selatan kemudian korban inisialnya ini XL perempuan usia 35 tahun meninggal dunia.

Ujar Pak Zulpan,” Adapun pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ini ada tiga orang satu merupakan pelaku utama atau eksekutor Inisialnya AJL laki-laki usia 38 tahun kemudian tersangka kedua laki-laki umur 49 tahun yang perannya adalah penadah kemudian tersangka ketiga laki-laki perannya dalam pejabatnya sebagai penanda.

Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka di antaranya adalah satu unit handphone Samsung j7 pro warna hitam kemudian satu buah gagang pisau warna biru bernoda darah satu buah mata pisau bernoda darah kemudian satu lagi sprei motif hewan warna ungu kemudian satu buah topi kemudian celana jin dan kaos yang serta casing handphone Samsung j7 pro warna hitam. Kata Kabid Humas Polda metro jaya Kombes Pol zulpan.

Kata Zulpan,” terkait dengan kasus ini modus yang digunakan pelaku dalam melakukan kejahatannya adalah pelaku ini awalnya berniat melakukan pencurian ya di tempat kos-kosan milik korban dengan sasaran adalah handphone atau HP kemudian pada saat pelaku masuk untuk mengambil hp ini korban ini melakukan perlawanan kemudian akibat perlawanan ini pelaku yang sudah mempersiapkan senjata tajam ini menusuk korban di bagian perut.

Alat bukti yang kita temukan identik bahwa di situ ada bukti-bukti yang berkaitan dengan sidik jari dan sebagainya bahwa yang bersangkutan adalah pelaku dan juga berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan juga mengakui. Ujar Pak Kabid. rabu ( 29/6/2022 ) di Polda Metro Jaya.

Akibat kejahatan ini pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka diantaranya adalah pasal 338 KUHP ancaman pidananya 15
tahun.

Kemudian pasal 480 atau tentang penadahan ini ancamannya 4 tahun penjara.( Abus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.