JaBoDeTaBek

Vicky Nitinegoro Bebas Lantaran Negatif Narkoba

EksNews | Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya memulangkan artis dan sutradara film Vicky Nitinegoro usai menjalani pemeriksaan. Pemulangan Vicky yang diamankan lantaran diduga penyalahgunaan narkotika ternyata tidak terbukti mengkonsumsi barang haram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat itu Vicky Nitinegoro diamankan bersama dua orang lainnya, AN dan AJ. Berdasarkan pemeriksaan tes urine Vicky dan AN negatif.

“Setelah pemeriksaan dan tes urine, hasilnya negatif. Jadi, untuk VN dan AN kita kembalikan ke orangtuanya masing-masing,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis, 17 Oktober 2019.

“Sebelumnya mereka ini kita amankan bersamaan,” sambungnya.

Menurut Argo, saat penangkapan polisi temukan barang bukti vape atau rokok elektrik dan liquid. Di mana isinya mengandung narkotika golongan I.

“Ini biasa disebut gorila ya, golongan I. Sedangkan untuk VN cairan vapenya negatif narkotika, jadi kita pulangkan,” katanya.

Sedangkan AJ, rekan Vicky yang lain, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. AJ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Saat ditangkap, polisi menyita tiga barang bukti milik AJ yakni satu botol cairan vape mengandung Fluoro ADB + MDMB, satu botol cairan vape mengandung Fluoro ADB dan satu buah MOD atau alat hisap Vape. Sedangkan dari tangan Vicky, polisi menyita MOD atau alat hisap vape warna hijau merk Tesla.

“Ternyata yang dua ini adalah kepunyaan AJ, cairan ini mengandung narkotika,” kata dia.

Argo menjelaskan, Fluoro ADB + MDMB termasuk narkotika golongan 1 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017. Rekan Vicky Nitinegoro berinisial AJ kini terancam dihukum pidana lima tahun penjara. ~Heldi dan Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.