Hukum Unggulan

Polisi Ungkap Kelanjutan Insiden Mobil Halangi Tamu Pelantikan Jokowi-Ma’ruf

EksNews | Polda Metro Jaya mengungkap lanjutan insiden mobil Nisaan Terra berpelat nomor B 1 RI yang sempat menghebohkan karena parkir menghalangi jalan lintasan tamu negara. Insiden itu terjadi pada hari pelantikan Presiden-Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin pada 20 Oktober lalu.

Selain, menggunakan plat nomor polisi palsu, pemilik kendaraan yang dalam identitasnya tertulis bernama Prof. DR. E. Irwannur Latubual Ph.D ternyata menggunakan gelar akademik palsu. Namun, pemilik mobil yang kini menjadi tersangka itu telah ditahan dalam kasus lain yaitu membawa senjata tajam jenis golok sepanjang sekitar satu meter dalam mobil yang menghalang jalan para tamu negara yang menginap di Hotel Raffles, kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menjelaskan, kepada polisi IL mengaku senjata tajam itu adalah peninggalan dari keluarganya yang merupakan keluarga keturunan raja dari Pulau Buru di Maluku.

Penyidik lantas memeriksa dan menelusuri silsilah keluarga ningrat yang diakui oleh IL, namun namanya tidak tercantum dalam silsilah tersebut. “Setelah pengecekan silsilah kerajaan yang diakui tersangka, itu bukan silsilah dari Pulau Buru. Jadi itu cuma alasan saja,” kata Nyeneng di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 November 2019.

Atas kepemilikan senjata, IL ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Namun polisi terus melanjutkan penyelidikan atas kasus lain yang melibatkan tersangka IL.

“Selain dikenakan pasal UU Darurat, dari hasil penyelidikan di Kemendikbud dan lembaga pendidikan, gelar Profesor, Doktor dan Phd tersangka yang tercantum di e-KTP nya, adalah palsu,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, Selasa (5/11/2019).

AKBP Gede menkelaskan e-KTP yang dimiliki tersangka adalah asli. Namun dalam identitas nama yang bersangkutan, dicantumkan gelar akademik yang tidak benar atau fiktif. “Dalam e-KTP asli tersangka tercantum gelar Profesor dan Doktor, serta Phd. Ini terjadi karena saat mengisi akta otentik untuk pembuatan e-KTP, tersangka mengisi data fiktif atau keterangan palsu,” ucapnya.

Pengakuan tersangka, gelar Profesor dan Doktor serta Phd-nya diperoleh secara lisan dari Universitas Barkley, Michigan, Amerika Serikat pada 2013. Namun setelah dicek dipastikan palsu. Begitujuga plat nomor mobil Nissan Terra B 1 RI milik tersangka, juga palsu dari pengecekan ke Ditlantas Polda Metro Jaya.

Awal rentetan kisah IL ini bermula dengan terparkirnya sebuah mobil Nissan Terra dengan plat nomor B 1 RI di pelataran Hotel Raffles, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari pelantikan presiden yakni 20 Oktober 2019. Hotel Raffles adalah tempat banyak tamu negara yang akan menghadiri pelantikan Presiden.

Nissan Tera itu menghebohkan lantaran parkir menghalangi jalan yang akan dilintasi tamu negara. Anggota kepolisian yang bertugas mengawal tamu negara yang akan berangkat dari Hotel Raffles akhirnya berkoordinasi dengan pihak hotel untuk mencari pemilik mobil tersebut.

Pemiliki mobil itu kemudian diketahui juga menginap di hotel tersebut. Pihak keamanan hotel dan polisi akhirnya mendatangi kamar pemilik mobil untuk memintanya memindahkan mobil tersebut.

Saat pemilik mobil tiba dan membuka mobilnya, petugas kemudian memeriksa mobil tersebut dan menemukan senjata tajam yang tersimpan di dalam mobil. Lantas pemilik mobil dan sopirnya diamankan oleh petugas untuk diperiksa intensif. Namun sopir mobil akhirnya dibebaskan sedangkan pemilik mobil ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengemukakan tersangka IL langsung ditahan, sementara sopirnya yakni Haryono Sangaji hanya sebatas saksi dan dipulangkan. Menurut Argo kasus ini berawal saat petugas menemukan sebuah mobil Nissan Terra yang di dalamnya kedapatan membawa dua bilah senjata tajam di parkir Lobby Hotel Raffles, Setiabudi, pada Minggu, 20 Oktober 2019. Selain itu ditemukan plat nopol B 1442 KJM, pin anggota PKRI, kartu anggota PKRI atas nama Haryono Sangaji. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.