Hukum

Meniru Situs Trimegah, 4 Penjahat Ini Raup Rp80 Juta Sebelum Masuk Sel Polisi

EksNews | Berbekal kemampuan meniru tampilan situs perusahaan investasi milik konglomerat, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, empat penjahat berhasil mengambil dana korban hingga lebih dari Rp80 juta. Keempat pelaku ditangkap oleh petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Sulawesi Selatan pada 5 Desember 2019 lalu.

Mereka berinisial AW, (24), ND (29), SB (32), dan MA (39). “Jadi empat pelaku yang berhasil kami amankan ini memalsukan website milik PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Mapolda, Jumat, 17/1/20.

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sendiri yang menemukan pemalsuan situs perusahaannya. Lantas perusahaan ini melapor ke Polda Metro Jaya.
Akhirnya kini keempat pelaku menjadi tersangka dan berstatus tahanan polisi.

Yusri menjelaskan, modus para tersangka adalah memancing korban untuk berinvestasi saham melalui situs duplikat buatannya itu iming-iming keuntungan 20 persen per hari. “Jadi iming-imingnya, kalau investasi Rp6-20 juta, janjinya dapat keuntungan sekitar 20 persen dalam waktu tujuh hari setelah dana diinvestasikan. Ini yang membuat para korban tertipu dan mau menginvestasikan dananya melalui laman web palsu itu,” jelas Yusri.

Dari empat pelaku tadi, masing-masing memainkan peran berbeda. AW adalah otak dan pemodal kasus penipuan dengan website palsu ini. “Dia yang mengirim SMS kepada calon korban secara acak dan membalas pesan yang masuk ke nomor ponsel yang sudah disediakan, selain mendanai dan menyiapkan semua peralatan,” kata Yusri.

AW juga yang menerima uang transfer dari korban. Sedangkan ND bertugas sebagai ahli infomasi teknologi (IT) yang membuat website palsu. Ada beberapa website perusahaan broker saham yang dipalsukan olehnya. Paling banyak website yang dipalsukan milik PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk ini.

Selain itu, ND juga bertugas mencari rekening aktif untuk menampung uang hasil tipuannya. “Dia juga kadang mengirim SMS untuk pancing konsumen-konsumen mau berinvestasi,” kata Yusri.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban yang baru terungkap sebanyak enam orang. Total kerugian para korban lebih dari Rp 80 juta. Yusri mengatakan, masing-masing korban mengalami kerugian sebanyak Rp6-12 juta.

Petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit telepon seluler dengan merek Samsung Note 9 warna Hitam, beberapa buku rekening, komputer jinjing, dan perangkat elektronik lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 35 ayat 1 jo pasal 51 UU 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni. Sanksi pidana penipuan menggunakan modus TIK ini ancaman hukumannya 12 tahun penjara. ~Abus Tarbian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.