JaBoDeTaBek

Tipu-tipu Penggandaan Dolar Terjadi Lagi | Pelakunya 1 WN Kamerun dan 3 WNI

EksNews | Sudah terjadi berkali-kali dalam beberapa tahun terakhir, modus penipuan dengan mengaku dapat menggandakan uang kertas terjadi lagi. Seorang warga negara asing asal Kamerun beserta tiga teman WNI-nya pelakunya kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya lantaran menipu dapat menggandakan uang kertas valuta asing.

“Menurut pengakuan mereka, pelaku mendapatkan pengetahuan teknik menipu dari temannya. Sesama orang Kamerun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ysri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 19 Februari 20.

Sedangkan modus penipuannya, kata Yusri, pelaku menunjukkan sebuah tayangan video tentang penggandaan uang kepada calon korbannya. “Jadi, dari 10 dolar bisa menjadi 30 dolar, 100 dolar jadi 300 dolar,” sambungnya.

Bersama teman-temannya, komplotan terdiri dari empat orang ini lantas menjanjikan dapat meniru video itu secara nyata. Dalam 10 jam, uang dolar yang diserahkan kepada komplotan ini akan menjadi tiga kali lipat jumlahnya.

Salah satu yang memodali aksi tipu-tipu ini adalah pelaku berinisial S. Dengan modal dari S, pelaku VL mencari calon korban. Pelaku lainnya, AMY menyiapkan tempat yang kali ini berlokasi di Hotel Arnava di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Rupanya ada korban, warga asing juga, yang tergiur lantas menyerahkan uang 10 ribu dolar AS setara sekitar Rp140 juta dengan harapan mendapat tiga kali lipatnya. Namun, dalam waktu 10 jam, uang yang dijanjikan hanya berupa kertas samar-samar yang jelas bukan dolar asli.

“Namanya adalah black dollar. Korban menerima black dollar itu dalam kondisi dikemas rapat dengan lakban. Ketika dibuka, memang bukan dolar asli,” kata Kombes Yusri.

Korban yang tidak menerima kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya. “Tindak lanjut laporan ini, petugas berhasil mengamankan empat pelaku yang akan diproses hukum,” kata Yusri.

Keempat anggota komplotan ini diproses dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 372 (tentang penggelapan) dan 378 (tentang tipu muslihat). Pelaku DG, S, VL, dan AMY kini menghadapi ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. ~Abus Tarbian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.