Politik Unggulan

Sri Mulyani Antar PP dan Perppu Corona | Puan: Tetap Perhatikan Rambu-rambu

EksNews | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Surat Presiden (Surpres) terkait pengajuan aturan hukum mengenai tambahan anggaran pemerintah untuk penanganan penyebaran pandemi virus corona ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani.

Aturan itu berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Regulasi itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 31 Maret 2020.

Sri Mulyani mengatakan Jokowi berharap DPR bisa segera membahas Perppu tersebut dan menyetujuinya sebagai Undang-Undang (UU). Dengan begitu, rumusan kebijakan dapat segera diimplementasikan oleh pemerintah.

“Harapan Bapak Presiden agar RUU ini bisa dibahas dan disetujui oleh DPR dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Sri Mulyani dalam video conference usai pertemuan, Kamis, 2/4/20.

Sedangkan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam paparan menyampaikan, agar pemerintah bisa menyelaraskan kebijakan yang tertuang dalam perppu tersebut, terutama soal pelebaran defisit, agar dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara. Ia juga menyebutkan, DPR dalam mekanismenya memperhatikan aspek gotong royong terlebih di saat situasi seperti ini agar anggaran membawa manfaat bagi masyarakat.

“Sehingga tetap memperhatikan beban risiko fiskal di masa yang akan datang dan hanya akan dipergunakan jika memang situasi sudah sangat darurat dan urgent. Sehingga pelebaran defisit tidak digunakan untuk waktu-waktu yang tidak dibutuhkan,” jelas Puan dalam konferensi persnya di Gedung DPR.

Selain itu, Puan juga mengingatkan kepada pemerintah agar selalu berkoordinasi bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, dalam menghadapi dampak wabah covid-19.

“Tetap memperhatikan rambu-rambu yang ada, sehingga jika kita sudah keluar dari wabah, tidak timbul masalah baru terkait stabilitas keuangan negara,” kata Puan.

~Kiki Apriyansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.