EksNews | Insiden penyerangan di perumahan Green Lake City Tangerang, Banten sudah semakin jelas. Kepala Kepolisian Metro Jaya Irjen Nana Sudjana AS menyatakan John Refra Kei bersama anak buahnya sudah berstatus tersangka pelaku penyerangan yang terjadi pada Minggu, 21/6/20 lalu.
“Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati,” kata Kapolda Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin, 22/6/20.
Irjen Nana menjelaskan, hasil penyidikan polisi mengarah kepada pengenaan pasal berlapis terkait dengan peran John dalam peristiwa itu. Sedangkan untuk tersangka lainnya, polisi masih terus mendalami peran masing-masing dalam aksi penyerangan itu.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi terungkap bagaimana John Kei berperan dalam insiden itu. Menurut Kapolda Nana, peran John Kei mulai terlihat setelah polisi memeriksa ponsel anak buahnya.
Isi percakapan tersebut, kata Irjen Nana, John Kei memerintahkan anak buahnya membunuh Nus Kei dan anggota kelompoknya yang berinisial ER. “Kita membuka HP pelaku ini, dimana ada perintah dari John Kei ke anggotanya, indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei dan ER atau YDR,” katanya.
Perintah tersebut bukan tanpa alasan. Menurut pengakuan, John Kei kecewa atas tidak meratanya pembagian uang hasil penjualan tanah oleh Nus Kei. “Jadi, ada masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah,” kata Kapolda Nana.
Selanjutnya, sambung Kapolda, terungkap pula penganiayaan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei di wilayah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat yang melibatkan 5-7 pelaku. “Satu orang meninggal dunia atas nama ER, yang bersangkutan meninggal karena sejumlah luka bacok di tubuh korban,” katanya.
Selain di Cengkareng, kelompok John Kei juga menyerang kawasan Green Lake City di Tangerang Kota. Akibatnya, pengemudi ojek online dan petugas keamanan perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi korban kekerasan dan penembakan yang terjadi di rumah milik Nus Kei di Cluster Australia, pada Minggu, 21/6/20.
Tetangga rumah korban, Bertty Busekey menerangkan, peristiwa tersebut dilakukan oleh orang tidak dikenal, yang masuk ke area cluster dengan menggunakan tiga unit kendaraan roda empat. Para pelaku dengan tutup wajah itu, datang dan merusak serta menyerang penghuni rumah.
“Menyerang rumahnya Nus Kei. Kalau omongan anak korban, ada sekitar tiga mobil penuh penumpang menyerang,” kata Bertty
Menurut dia, para pelaku datang dan langsung memberondong tembakan. Saat itu, sang pemilik rumah sedang tidak ada, tapi tiga orang keluarga pemilik rumah menyelamatkan diri ke lantai atas.
“Pemiliknya lagi keluar. Keluarganya yang ada di dalam pun berhasil diselamatkan karena disembunyikan di lantai atas. Itu dua perempuan dan satu lelaki,” kata Bertty.
Dari laporan sebelumnya, petugas keamanan cluster perumahan itu, Adi Nugroho, menjadi korban tertabrak salah satu mobil pelaku. Satu korban lainnya, Andreansyah, adalah pengemudi ojek online yang tertembak bu jari kakinya. Kepolisian Sektor Cipondoh, Polres Metro Tangerang dan Polda Metro Jaya, segera datang menyidik tempat kejadian perkara. ~Abus