EksNews | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajak 34 Gubernur di Inonesia memperkuat sinergi dan efektivitas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Konteks ajakan ini adalah penyelenggaraan negara saat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menjadi tanggung jawab bersama.
“Kami sangat memahami bagaimana tantangan yang dihadapi para Gubernur dalam penanganan pandemi Covid-19, terutama dengan kondisi terjadi penurunan belanja barang, belanja modal dan transfer keuangan daerah. Sementara, gubernur harus memenuhi janji-janji sebagaimana visi dan misi yang pernah disampaikan saat kampanye,” kata Firli di Jakarta, Rabu, 24/6/20.
Berbicara dalam Rapat Koordinasi dan Diskusi Interaktif Ketua KPK dengan Gubernur se-Indonesia melalui video conference, Firli menjelaskan, gubernur harus mengarahkan program dan fokus kegiatan pada tujuan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi ini. Karena keselamatan warga adalah yang utama. Untuk itu, Firli meminta kepala daerah dapat bersinergi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah masing-masing.
Antara lain, menurut Firli, menciptakan inovasi dan langkah-langkah penanganan Covid-19 yang berpegang pada prinsip-prinsip akuntabilitas. “KPK telah melakukan sejumlah langkah pencegahan korupsi. Terkait pengadaan barang dan jasa, kami telah menerbitkan surat edaran sebagai rambu-rambu. Untuk mencegah potensi korupsi, kami juga melakukan kajian sistem, evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk menghindari potensi terjadinya korupsi. Yang terakhir kami telah melakukan kajian terhadap program kartu prakerja,” ujarnya.
Penyelenggaraan konferensi video ini merupakan inisiatif KPK dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga di pusat, khususnya terkait sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan dalam penanganan pandemi Covid-19. Sesuai amanat Undang Undang, KPK berwenang mengupayakan pencegahan korupsi. Sejak 2016 KPK melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah dengan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di 34 provinsi meliputi 542 pemda di seluruh Indonesia.
Selain itu, sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong 51 Kementerian/Lembaga dan 542 pemda untuk menjalankan 11 aksi yang diturunkan menjadi 27 sub-aksi terkait 3 fokus Stranas PK. Ketiga fokus tersebut adalah Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Pada kesempatan diskusi yang sama, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah dalam percepatan penanganann Covid-19 sesuai dengan instruksi presiden. Ia juga berharap sinergi yang terbangun antara pengawas internal di daerah dan pihaknya sebagai pengawas eksternal dapat ditingkatkan.
“Kami menyadari APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) ataupun auditor eksternal seperti BPK, BPKP memiliki kelebihan dan keterbatasan masing-masing. Namun, dengan sinergi dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan sejak awal, kami melihat hal ini akan mempercepat pengendalian fraud (penyimpangan),” kata Ateh.
Ateh menjelaskan, hasil evaluasi BPKP meekomendasikan Pemda perlu melakukan langkah-langkah konkret terkait upaya pemulihan ekonomi daerah. Salah satunya dengan menyusun rencana kegiatan penanganan dampak ekonomi di daerah.
Di sisi lain, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Simanjuntak mengatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan puluhan kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 dan dalam rangka merespon situasi terkini. Kemendagri, sambungnya, tetap menyadari kerentanan dan risiko dalam pengelolaan APBD pasca refocusing anggaran yang meliputi tiga fokus kegiatan: enanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial.
Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah melakukan langkah-langkah yang dapat meminimalisir risiko kebocoran APBD. “Pemda agar menetapkan urutan prioritas belanja dan mengendalikan secara ketat pengeluaran. Selain itu, menyusun anggaran kas secara cermat sehingga tidak terjadi gagal bayar. Dan, menerapkan prinsip money follow program,” katanya.
Pihaknya juga mengingatkan agar kepala daerah mendorong APIP melakukan pendampingan dan pengawasan agar refocusing tidak hanya cepat mengakomodasi tiga fokus tadi, tetapi juga kehati-hatian dengan berkoordinasi kepada institusi pengawasan lainnya seperti BPK, BPKP bahkan aparat penegak hukum. ~Abus