EksNews | Jajaran Polres Metro Kabupaten Bekasi siap menerapkan penegakan hukum pelanggaran tertib lalu lintas dengan bukti pelanggaran (tilang) menggunakan perangkat elektronik. Kasatlantas Polres Metro Kabupaten Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengemukakan, penegakan hukum dengan perangkat elektronik yang dikenal sebagai electronic traffic law enforcement (ETLE) di Bekasi itu akan resmi beroperasi bersamaan dengan peresmian oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada pertengahan Maret 2021.
“Untuk permulaan perangkat ETLE di Kabupaten Bekasi terpasang di perempatan Sentra Grosir Cikarang (SGC). Pemindaian akan mencakup kendaraan dari arah barat maupun timur jalur Cikarang-Karawang dan sebaliknya,” kata AKBP Ojo Ruslani kepada EksNews, Selasa, 9/3/21.
Menurut dia, para pengendara di perempatan SGC ini hendaknya mulai lebih tertib karena ETLE dapat memindai (monitor dan merekam) aneka pelanggaran. “Mulai dari pelanggaran menggunakan telepon saat mengemudi, pelanggaran garis marka jalan, pengemudi tanpa helm, maupun pelanggaran lainnya seperti kelebihan muatan kendaraan roda dua hingga truk,” ungkapnya.
Sedangkan bagi para pelanggar yang terekam oleh ETLE di perempatan SGC Bekasi, sambung AKBP Ojo, akan mendapat kiriman bukti pelanggaran (tilang) melalui alamat yang tertera di surat-surat kendaraan. “Sedangkan sanksi hukum berupa denda dibayar melalui Bank BRI,” ujarnya.
Menurut dia, penerapan ETLE di Kabupaten Bekasi bukan berarti tilang manual berhenti. Penegakan aturan dan ketertiban lalu lintas akan berlangsung di seluruh wilayah, termasuk di titik-titik rawan yang belum terpasang ETLE. “Ini adalah bagian dari upaya agar Bekasi lebih aman, nyaman, tertib, dan maju bagi warganya maupun yang berkunjung,” tandasnya. ~Abus