JaBoDeTaBek

Penyidik Subdit 3 Narkoba Metro Jaya Tangkap DJ Penyalahgunaan Narkoba

Eksnews | Penyidik Subdit 3 direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka CD yang juga merupakan Public Figur sebagai DJ.

“Tentunya perbuatan CD penggunaan narkotika jenis sabu dan jenis apapun ini sangat kita sayangkan. Apabila dilakukan public figur yang tentunya ini berdampak tidak baik bagi yang bersangkutan sendiri maupun bagi masyarakat banyak,” ujar pak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan, Kamis ( 17/3/2022).

Yang bersangkutan mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sudah sejak lama ya tentu kita sangat prihatin ya sejak tahun 2009, kemudian juga yang bersangkutan mengapi menggunakan narkotika jenis sabu ini di tempat tiga tempat tinggalnya saat ini di apartemen Hampton Park Cilandak Jakarta Selatan ini secara rutin sebulan 3 kali menggunakannya di apartemen tersebut.

“Polda metro Jaya sesuai arahan Bapak Kapolda berkomitmen terus ya dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan tindak pidana narkotika baik yang dilakukan perorangan kelompok maupun di tempat-tempat tertentu yang kemarin sudah ditelepon penertipan seperti di kampung bahari ini terus akan kita lakukan untuk memastikan Jakarta khususnya generasi muda Jakarta dan sekitarnya tempat kejadian perkara ini yang pertama atau kita sampaikan sebagai TKP 1 itu pada hari Rabu tanggal 16 Maret Tahun 2022 pukul 23.45 wib bertempat di apartemen Hampton Park lobby tower C jalan terogong raya nomor 18 kelurahan Cilandak kecamatan Cilandak Jakarta Selatan,” ungkap Zulpan.

Kami akan update lagi nanti ada update terbaru terkait dengan pergerakan di lapangan yang saat ini masih mengembangkan barang ini didapat para tersangka tersebut karena menyebut beberapa nama yang kita lakukan.

“Terhadap orang yang pertama adalah saudari CD yang tadi tampilkan pekerjaan sebagai seorang joki atau DJ, kemudian AG laki-laki 35 tahun, DS laki-laki 44 tahun dan SM laki-laki 45 tahun,” terangnya.

Tersangka kedua, ketiga dan keempat tidak kita tampilkan, karena memang saat ini masih dilakukan pengembangan dan pembeli secara intens terkait dengan keberadaan ataupun asal usul narkotika yang mereka miliki.

Informasi yang diterima oleh direktorat narkoba Polda metro Jaya khususnya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penggunaan narkotika yang di apartemen Hampton Park di Cilandak Jakarta Selatan.

Pemeriksaan kita kepada para tersangka tempat-tempatnya di positif setelah dilakukan pemeriksaan tes urine ya keempatnya positif terhadap tersangka CD ini positif 1 sabu kemudian terhadap tersangka AG positif Amphetamin kemudian terhadap tersangka DS positif methamphetamin tersangka SM positif amphetamine dan serta benzoat kemudian terhadap pelanggaran yang dilakukan keempat orang ini penyidik telah mereka dengan sangkaan.

Tersangka dijerat pasal 127 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. ( abus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.