JaBoDeTaBek

Tim Satgas Covid Kelurahan Lagoa Jakarta Utara Bagikan Masker

Eksnews – Memasuki Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid 19 sesuai KEPGUB DKI Jakarta No. 226 Tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 15 Maret 2022 s.d. 21 Maret 2022.

Tim Satgas Covid Kelurahan Lagoa Melaksanakan giat pembagian masker serta edukasi kepada warga masyarakat akan pentingnya penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, terlebih lebih khusus saat melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi di Kantor Kelurahan Lagoa-Kec. Koja, Kota Adm. Jakarta Utara.

Tim Satgas Covid Kelurahan Lagoa memberikan Paket Masker dan Handsanitizer kepada masyarakat yang telah selesai menerima produk pelayanan administrasi di Kantor Kelurahan Lagoa. 

Selain itu juga, Tim Satgas Covid 19 yang dipimpin oleh Plt. Lurah Lagoa, Bapak. Sukarmin, S. Ag beserta jajaran ASN kelurahan Lagoa berkolaborasi dengan Babinsa dan Babhinkamtibmas, FKDM, LMK, Ibu – Ibu Kader RW 011, serta Pengurus Wilayah di RW 011 yang berlokasi di di lokasi Jl. Muncang RW 011 Kel. Lagoa sebagai bentuk komitmen kami perangkat wilayah untuk tetap melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Jumlah masker yang dibagikan setiap harinya adalah 100/pcs dan akan dilaksanakan di ruang publik dimasing-masing wilayah RW di Kelurahan Lagoa. Saat ini dilaksanakan diwilyah RW 011 dan besok akan dilanjutkan diwilayah RW 012 dan seterusnya sampai RW 018,” ucap  Kasi Pemerintahan Kelurahan Lagoa, Linda Feronika, S.IP. (Abus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.