EkBis

Jatam Kaltim Serukan Moratorium Tambang

EksNews | Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak penghapusan kewenangan pemberian izin tambang oleh Gubernur Kaltim. Selain itu, keberadaan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim juga harus dibekukan. Ini sama saja dengan seruan moratorium (penghentian sementara) di bidang pertambangan.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang menegaskan, sejak 29 Mei 2011, pasca semburan pertama tragedi Lumpur Lapindo di Jawa Timur, setiap tahunnya selalu diperingati sebagai Hari Anti Tambang (HATAM). HATAM didasari atas kenyataan ekspansi pertambangan di Indonesia telah menghancurkan ruang produksi rakyat dan lingkungan yang ujungnya memiskinkan masyarakat lingkar tambang secara perlahan.

“Bahkan keberadaan tambang di seluruh Indonesi telah meningkatkan kuantitas kekerasan dan pelanggaran hak azasi manusia termasuk merenggut ratusan nyawa tak berdosa,” tutur Pradarma dalam keterangannya terkait peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) yang jatuh tiap tanggal 29 Mei.

Pada tahun yang sama dengan semburan Lumpur Lapindo pertama kali, catatan Jatam, Samarinda sebagai Ibukota Provinsi Kaltim telah menghilangkan lima nyawa di lubang tambang batubara yang tak direklamasi. Hingga 2019 korban terus bertambah menjadi 33 jiwa di seluruh Kaltim.

“Kondisi seperti ini pun tak memberi efek apapun kepada negara dalam hal ini pemerintah baik nasioal hingga pemerintah provinsi Kaltim tak juga banyak mengubah kebijakannya untuk menjaminkan keselamatan bagi rakyatnya,” ujar Pradarma.

Daratan Kaltim dengan luas 12,7 juta hektar, sebanyak 5,2 juta hektar atau sebanya 43 persen lahan di antaranyta telah dikavling ke dalam 1.404 konsesi pertambangan.

“Bagaimana di lapangan ekonomi terhadap sektor ini? Tambang yang mengambil porsi paling banyak mengeksploitasi daratan Kaltim kehadirannya justru tidak mampu mengeluarkan Provinsi ini dari jurang Kemiskinan,” ujarnya lagi.

Dia menyebut, Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki izin terbanyak diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pembkab)-nya, ternyata tingkat penduduk termiskin Provinsi Kaltim berasal dari kabupaten ini. Setali tiga uang, Kota Samarinda sebagai satu-satunya kota di Indonesia yang 71 persen tata ruangnya di-kavling konsesi tambang juga nasibnya tidak berbeda jauh dengan kabupaten tetangganya.

“Jumlah penduduk miskin kota ini menempati urutan ke dua se-Kaltim. Tambang batubara adalah pilihan ekonomi yang membangkrutkan, tidak sedikit warga yang harus mengongkosi segala pemulihan dan perbaikan dari kerusakan yang ditimbulkan oleh industri keruk ini,” paparnya.

Mulai dari meninggikan rumah, menguras sawah dari lumpur tambang, menggali sedimentasi tanah tambang di Sungai Mahakam dan anak sungainya, semenisasi halaman, membuat tanggul, hingga menambal dan meninggikan jalan.

“Setiap tahunnya kas provinsi serta kabupaten dan kota habis digelontorkan hanya untuk memperbaiki segala kerusakan yang dibuat oleh industri ini,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.