JaBoDeTaBek

Polda Metro Ringkus 11 Maling Motor, 9 Ditembak Kakinya

EksNews | Polda Metro Jaya meringkus lagi kawanan pencuri spesialis sepeda motor. Dalam dua pekan terakhir Januari 2020, tercatat 11 pelaku dari tiga kelompok yang beraksi di enam wilayah hukum Polda Metro sudah tergulung.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus didamping Kasubdit 6 Ranmor Ditreskrimum Komisaris Aszhari Kurniawan, sembilan pelaku antaranya menjadi sasaran tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya dengan tembakan di kaki para pelaku. Selain lantaran pelaku melawan, kata dia, alasan penembakan itu lantaran pencurian kendaraan beromotor di wilayah Polda Metro sudah meresahan masyarakat dengan jumlah pengaduan yang semakin meningkat.

Nah, para penggondol sepeda motor curian ini satu kelompok antaranya berasal dari Johar Baru, Jakarta Pusat. Dua kelompok lainnya bermarkas di Tangerang, Banten, terdiri dari para pendatang asal Lampung.

Kelompok Johar Baru terdiri dari lima tersangka, yakni YS alias J, SP, AA alias S, Y alias I, dan DR alias D. Menurut Yusri, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda saat mencuri kendaraan bermotor.

Saat mengamankan Kelompok Johar Baru, polisi menyita lima unit sepeda motor, kunci leter T, dan ponsel. “YS alias J adalah pemetik (orang yang berperan mencuri kendaraan), SP perannya mengawasi tempat kejadian perkara (TKP), AA dan Y adalah joki untuk antar jemput, dan DR adalah penadah,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29/1/20.

Kelompok Johar Baru ini telah beroperasi selama sekitar tiga bulan sejak akhir 2019 lalu. “Mereka teridentifikasi beraksi di 25 TKP berdasarkan laporan masyarakat dan titik rekaman yang dipasang warga,” sambung Yusri.

Jika berhasil memetik (menggondol) sasarannya, mereka lantas menjual sepeda motor tanpa surat-surat itu dengan harga kisaran Rp800 ribu sampai Rp1,3 juta. Kebanyakan sepeda motor curian ini dijual ke kawasan Karawang, Jawa Barat.

Uang hasil penjualan itu kemudian dibagi-bagi, yang terbanyak tentu yang menggondol motor. “Bisa sampai Rp1 juta bagiannya, sisanya dibagi untuk teman-teman yang membantunya,” kata dia.

Selanjutnya, Kelompok Lampung I terdiri dari tiga tersangka, yakni M, MH, dan BA alias P. Tersangka M dan MH berperan sebagai pemetik dan BA adalah penadah motor hasil curian. “Masih ada temannya lagi yang DPO, inisial B dan E,” ungkap Yusri.

Kelompok Lampung II terdiri dari tersangka AR, AS, dan J. Kelompok tersebut biasa beraksi di daerah Tangerang dan Tangerang Selatan. Tersangka AR dan AS berperan sebagai pemetik, sedangkan tersangka J adalah pengawas sekitar lokasi pencurian. “Kelompok ini kadang menakut-nakuti korban dengan senjata api replika,” ungkap Yusri.

Sedangkan Kasubdit 6 Ranmor Kompol Aszhari mengungkapkan, kebanyakan korban kelompok Lampung memang berasal dari wilayah Tangerang, dan Tangsel Banten. “Para pelaku menjual sepeda motor curian ke daerah asalnya di Lampung dengan menawarkannya di media sosial facebook,” ungkapnya.

Para tersangka penggondol sepeda motor ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Sedangkan para penadah hasil curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Nah, barang bukti yang berhasil disita berjumlah puluhan motor dari wilayah Polda Metro Jaya, lima wilayah Ibu Kota, Tangerang, dan Depok. Selanjutnya Kabid Humas Polda Metro Jaya mempersilakan warga yang kehilangan sepeda motor untuk mengecek kendaraan sitaan itu di Polda

“Silakan datang ke Polda Metro Jaya. Jika menemukan sepeda motor miliknya, warga dapat mengambil dengan membawa bukti surat-surat lengkap,” sambung Yusri.

Mewakili masyarakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor, Mardiyah, warga Pamulang, Tangsel mengucapkan terima kasih kepada para petugas yang berhasil menindak para pencuri sepeda motornya. “Saya juga mau mengecek sepeda motor yang hilang ke Polda,” ujarnya. ~Abus Tarbian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.