JaBoDeTaBek

Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota dan Wajib Lapor

EksNews | Meski telah menjadi tersangka dengan ancaman lima tahun penjara lantaram kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis pil Xanax, Vanessa Angel untuk sementara hanya menjalani status tahanan kota. Polres Metro Jakarta Barat yang menangani kasusnya mempertimbangkan situasi dan kondisi terkait wabah corona sehingga selebrita itu tak masuk kurungan.

“Kami sedang menghadapi wabah COVID-19, sehingga untuk sementara tidak masuk tahanan wanita di Rutan Pondok Bambu. Di Polres Jakbar, kami juga tidak punya ruangan khusus wanita,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Komisaris Ronaldo Maradona, Kamis, 9/4/20. Pertimbangan lain, kata dia, Vanessa saat ini tengah hamil dengan usia kandungan enam bulan.

Namun, Vanessa sebagai tahanan kota tetap wajib lapor dan tidak diperkenankan ke luar Jakarta. “Untuk Vanessa tetap kami keluarkan perintah surat penahanan sampai 20 hari. Jika perlu diperpanjang maka akan diperpanjang,” kata Ronaldo.

Sebelumnya, polisi menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka terkait dugaan kepemilikan psikotropika. Namun, akhirnya hanya suaminya yang ditahan.

Belakangan Vanessa dijemput bersama suami dan manajernya pada Rabu, 8/4/20. “Iya (sudah menjadi tersangka),” kata Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom.

Polisi menangkap Vanessa Angel pada 16 Maret 2020 lalu di Kembangan, Jakarta Barat. Selain Vanessa, polisi juga turut mengamankan suaminya, FA alias Bibi dan seorang perempuan CL.

Dari hasil tes urine, Vanessa dan CL terbukti negatif, sedangkan FA dinyatakan positif. Atas dasar itu, polisi memutuskan untuk memulangkan Vanessa dan CL.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diduga milik artis Vanessa. Alhasil, Vanessa untuk sementara menjadi tahanan kota dan wajib lapor. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.