JaBoDeTaBek

Begal Motor Jadi Tersangka Penghinaan Juga | Begini Ceritanya

EksNews | Pemuda IS, 22, aslinya begal motor yang menjual barang jarahannya di media sosial facebook. Rupanya, akun facebook juga ia gunakan untuk menghina institusi pemerintah termasuk kepolisian. Jadi, ketika petugas menangkapnya, ia dijerat dengan pasal pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan penghinaan terhadap institusi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, sebagai begal motor, IS bertndak sebagai pemetik (pengambil barang jarahan). Ia dibantu oleh ES, 29 sebagai joki yang memboncengkan pemetik sekaligus mengawasi agar pemetik lanar beraksi.

Nah, pada Senin dinihari, 30 Maret 2020, lalu IS dan ES menemukan mangsa seorang yang mengemudikan sepeda motor sendirian melintas di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur. Mereka memepet korban dan mnarik jaketnya hingga laju sepeda motornya terhenti.

Selanjutnya IS menodongkan pisau kecil bergagang hitam mengancam korban untuk menyerahkan sepeda motornya. “Korban yang ketakutan langsung berlari menyelamatkan diri meninggalkan sepeda motornya,” kata Yusri.

Maka IS dan ES melenggang dengan dua motor. Mereka tancap gas ke bekasi, Jawa Barat. Di Bekasi keduanya menawarkan sepeda motor hasil begal melalui akun facebook. Motor terjual pada 31 Maret 2020 senilai Rp1 juta. Hasil penjualan dibagi rata antara IS dan ES yang kemudian berpisah.

Sedangkan Tim Unit II Resmob Dtreskrimum Polda Metro menyelidiki kasus ini dengan menurunkan Kanit Kompol Resa F Marasabessy,, AKP Adam M. Pradana, Ipda Roy Rolando Andarek dan Ipda M Yusmin Ohorella. Alhasil tim ini menangkap IS di rumah kenalannya di Perumahan Legenda Wisata Cibubr, Jakarta Timur.

“Hasil penyelidikan lanjutan menunjukkan IS juga memposting video yang isnya menghina lembaga pemerintahan termasuk kepolisian,” kata Yusri. Akibatnya, ia menjadi tersangka untuk dua kasus sekaligus.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya pidana penjara maksimal sembilan tahun dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan penguasa atau badan umum dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.