Eksnews.id | JAKARTA: Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan kebijakan ganjil genap (gage) di wilayah Jakarta tidak berlaku selama libur bersama dalam rangka Lebaran 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan gage di Jakarta tidak berlaku mulai 29 April sampai 6 Mei 2022. Hal ini mengikuti kebijakan pemerintah yang telah menetapkan libur bersama pada masa Lebaran 2022.
“Sehingga, ketika ada kebijakan pemerintah untuk adanya libur bersama pada masa Lebaran 2022 ini yang dimulai dari tanggal 29 April sampai 6 Mei, maka pada tanggal itu gage di Jakarta tidak berlaku,” ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Meski ganjil genap di Jakarta tidak berlaku selama libur Lebaran, Sambodo memastikan kebijakan gage di jalan tol tetap diberlakukan selama arus mudik dan arus balik.
“Kecuali gage di jalan Tol yang dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan one way baik pada arus mudik maupun arus balik,” terang Sambodo.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri akan menjadwalkan uji coba penerapan ganjil-genap arus mudik Lebaran 2022 dengan di ruas jalan tol pada 25 – 27 April 2022. Hal ini guna mengantisipasi kemacetan akibat arus mudik
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi menjelaskan dalam menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap ini, Korlantas menggandeng Kementerian Perhubungan, dan Kementerian PUPR. Dengan aturan ini, diharapkan dapat membantu kelancaran arus mudik.
“Kami akan melakukan uji coba mulai Senin hingga Rabu mendatang di Tol Cikampek. Sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan masyarakat yang akan melaksanakan mudik,” ucap Eddy, Minggu (24/4/2022). ( abus )