Hukum Unggulan

Kasus Tanah PT Salve Veritate Berujung Pidana Eks Petinggi BPN DKI Jaya

EksNews | Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DKI Jakarta, berinisial JY sebagai tersangka bersama dengan AH terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,4 triliun. Kepala Kejari Jakarta Timur Yudi Kristiana mengungkapkan, penetapan tersangka ini terkait tindak pidana korupsi dengan modus membatalkan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tertanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

“Indikasi dugaan kerugiannya mencapai Rp1,4 triliun,” kata Yudi Kristiana, Selasa, 5/1/20. Penetapan keduanya sebagai tersangka, kata dia, merupakan hasil penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tertanggal 12 November 2020.

“Dari hasil penyelidikan tersebut ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi,” ujar Kajari Yudi. Selanjutnya, sambungnya, Kejari Jaktim menaikkan status hukum penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tertanggal 1 Desember 2020.

Sedangkan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menjelaskan tim penyidik menemukan alat bukti permulaan yang cukup, sehingga menetapkan dua tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan dan penerbitan SHM No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

Sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut dengan inisial AH dengan luas 77.852 meter persegi. Dua tersangka, yakni Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kerugian akibat perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 M2 (7,7 hektare lebih) ini berdasarkan nilai transaksi adalah Rp220 miliar, berdasarkan NJOP kurang lebih Rp700 miliar, namun jika sesuai harga pasaran mencapai Rp1,4 triliun. Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berkoordinasi dengan pihak bank dan PPATK sehubungan adanya dugaan penyuapan.

Sebagai latar belakang, pada 2018 Abdul Halim mengaku memiliki hak atas tanah tersebut dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan pada tahun 1980 di Kecamatan Cakung. Pengakuan ini tumpang-tindih dengan klaim keluarga Tabalujan yang mengaku tanah ini telah menjadi milik keluarga sejak puluhan tahun sebelumnya.

Bukti kepemilikan keluaga Tabalujan yang juga memiliki PT Salve Veritate (PT SV) atas tanah tersebut sudah pernah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta dan Mahkamah Agung RI, serta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan bahwa SHGB miliknya sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum, Dalam persidangan perkara Tata Usaha Negara tersebut, pihak BPN Jakarta Timur sebagai Tergugat menyatakan dan membuktikan bahwa SHGB di Cakung itu adalah sah, tidak ada cacat, serta memiliki kekuatan hukum.

Atas perbuatan Abdul Halim, pihak PT SV membuat Laporan Polisi nomor LP/4145/VII/2019/PMJ/Dit Reskrimus tanggal 10 Juli 2019 melalui Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana Pasal 264 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada saat BPN Jakarta Timur menyelidiki SHGB di PT TUN DKI Jakarta, melalui surat dari Kanwil BPN Prov. DKI Jakarta yang diterima pada awal 2020, PT SV mendapat informasi bahwa Kanwil BPN Prov. DKI Jakarta secara sepihak telah melakukan pembatalan terhadap SHGB beserta turutannya, tanpa memberikan kesempatan kepada kami untuk mengklarifikasi dan memberikan keterangan terkait adanya pembatalan tersebut.

Pada sisi lain, Polda Metro Jaya pernah menetapkan dua tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pemalsuan ke dalam akta autentik tanah, berdasarkan laporan Abdul Halim per 10 Oktober 2018. Kedua tersangka itu ialah pimpinan PT Salve Veritate Benny Simon Tabalajun, dan rekannya Achmad Djufri.

“Kami sudah menyelesaikan kasusnya. Itu laporan tahun 2018. Dengan laporan polisi nomor: LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018. Sudah selesai. Dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka,” ujar Kasubdit Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP M Gofur kala itu.

Sedangkan Kementerian ATR/BPN telah menindak pejabatnya yang terlibat dalam kasus di Jakarta Timur ini. “Bayangkan di Jakarta Timur. Saya terpaksa menghukum 9 pejabat BPN. Ada yang dipecat, ada yang dicopot jabatan, dibuang ke tempat jauh sebagai hukuman, diturunkan pangkat segala macam. Sembilan (9) orang itu melakukan pelanggaran yang kita pikir mafia itu bisa bergerak,” kata Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil, pada November 2020 lalu.

Bagaimana kelanjutannya? Kita tunggu perkembangan saja. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.