JaBoDeTaBek

Subdit Cyber Polda Metro Tangkap Komplotan Passobis Asal Sulsel di Jakarta

EksNews | Polda Metro Jaya mendalami kejahatan penipuan oleh kelompok asal Sulawesi Selatan yang telah dikenal sebagai passobis (penipu) dalam peta kejahatan baru di Ibu Kota, memanfaatkan teknologi Cyber. Pendalaman ini merupakan tindak lanjut penangkapan kasus penipuan korban H Abdul Rahim yang mengalami kerugian hingga Rp1,14 miliar.

Menindaklanjuti laporan korban H Abdul Rahim, Tim Subdit IV Tindak Pidana Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap empat pelaku penipuan bermodus mengaku orang asing (Brunei) yang mengajak bisnis telepon genggam dengan menggunakan ATM korban untuk bertransaksi. Namun, sebenarnya para penipu itu menggunakan kartu ATM untuk menguras dana korban.

“Penangkapan berlangsung di Jakarta dan Pinrang, Sulawesi Selatan pada 5-6 Februari 2020,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 10/3/20. Petugas masih mengejar dua anggota komplotan lainnya yang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Yusri menyatakan, polisi masih mendalami apakah komplotan yang ditangkap kali ini terkait dengan kasus-kasus lain yang melibatkan warga asal Sulawesi Selatan yang dikenal sebagai passobis (penipu) memanfaatkan telepon genggam dan sistem online perbankan. “Kali ini modusnya adalah menukar kartu ATM korban setelah mendapat informasi sandinya dengan kartu lain dan menguras dana di rekening korban,” kata Yusri.

Korban Rahim mulai terjerat oleh komplotan passobis ini ketika ditemui pelaku MT (masih DPO) pada Rabu, 26 Januari 2020. Pelaku MT mengaku sebagai orang Brunei yang berbisnis telepon genggam namun kesulitan bertransaksi di Indonesia karena jenis ATM-nya berbeda.

Lantas dalam pertemuan itu tersangka DN, memgaku akan membeli telepon genggam dari MT, padahal keduanya sudah berkomplot mencari mangsa penipuan. Dalam obrolan itu MT si Brunei palsu meminta tolong korban untuk menggunakan rekeningnya sebagai penampung uang pembelian dari DN.

Korban yang belum merasa terjebak, megizinkannya dan mengikuti skenario pelaku dengan mengecek kartu ATM korban di salah satu gerai dengan menggunakan mobil yang dibawa para pelaku. Yang dilakukan pelaku sebenarnya ingin mengetahui isi rekening ATM dan mencuri sandi ATM korban.

Setelah pelaku MT dan DN mengetahui isi rekening dan mengetahui sandi PIN-nya, para pelaku membawa korban dalam mobil dan berputar-putar keliling kota untuk melanjutkan muslihatnya dengan meneliti kartu milik korban. “Pada saat di dalam mobil itulah pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lainnya yang mirip,” kata Yusri.

Korban baru menyadari menjadi mangsa penipuan setelah kartu ATM-nya tak dapat digunakan bertransaksi pada keesokan harinya, Kamis, 27 Februari 2020. Ketika menanyakannya kepada petugas bank, ia mendapat penjelasan kartunya tidak sesuai dengan buku tabungannya.

Sadar menjadi mangsa, Rahim langsung melaporkan kasus ini kepada polisi pada 29 Januari. Tim Cyber Polda Metro langsung menindaklanjuti laporan dan menangkap DN, 56, di kawasan CBD Sudirman Kaveling 55 pada Jumat, 6/2/20. “Dari penggeledahan tersangka menguasai 18 kartu ATM berbagai jenis bank,” kata Yusri.

Pada hari yang sama, Tim Cyber Polda Metro juga menangkap tersangka AR, 26, yang beroperasi dengan DN. “Tersangka AR ditangkapa di Kampung Bulu, Menara, Mattirobulu, Pinrang, Sulawesi Selatan,” kata Yusri. Dari tersangka disita tiga kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp52 juta.

Dari pendalaman sebelumnya, Tim Cyber Polda Metro Jaya lebih dulu menangkap tersangka MR dan HD di Apartemen Green Hills Lantai 12 nomor 1 Jl. Pegangsaan II, Kelapa Gading Jakarta Utara. “Pada saat dilakukan penggeledahan didapati 93 buah kartu ATM berbagai jenis bank dan satu buku rekening BNI dari kedua tersangka,” sambung Yusri.

Polisi masih mengejar MT si Brunei palsu dan tersangka IL yang berperan mentransfer dana dalam komplotannya. Sedangkan yang telah tertangkap terancam sanksi pidana penjara dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara

Para pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat 3 jo pasal 46 ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau 56 KUHP dan/atau pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. ~Abus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.